WhatsApp Image 2025 08 07 at 10.04.23 1

 

Bangkinang | http://www.pa-bangkinang.go.id

Kamis, 7 Agustus 2025 –   Pengadilan Agama Bangkinang terus berupaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Layanan Posbakum ini disediakan secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan membutuhkan bantuan hukum dalam perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah, harta bersama, hingga penetapan ahli waris.

Petugas Posbakum di Pengadilan Agama Bangkinang berasal dari lembaga penyedia jasa bantuan hukum yang telah bekerja sama secara resmi, dan ditugaskan berdasarkan jadwal piket harian. Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau instansi terkait sebagai syarat utama untuk mendapatkan layanan ini. Dengan adanya Posbakum, diharapkan masyarakat pencari keadilan dapat terbantu dalam memahami proses hukum serta meminimalisir kesalahan administratif saat mengajukan perkara di pengadilan. (FBM/TimITPaBkn)