Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Kamis, 7 Agustus 2025, Sisa panjar perkara adalah sisa biaya perkara yang belum terpakai dan dikembalikan kepada pihak yang mengajukan perkara (penggugat/pemohon) setelah perkara diputus. Sisa panjar ini merupakan hak pihak berperkara dan dapat diambil di kasir pengadilan. Pelayanan pendaftaran perkara dan pelayanan produk pengadilan juga diberikan kepada masyarakat secara langsung, sehingga masyarakat yang ingin mengajukan perkara atau mengambil produk pengadilan baik penetapan itsbat nikah dan juga akta cerai, serta pengembalian sisa panjar oleh petugas PTSP dapat langsung di Sidang Keliling ini, tanpa harus menghabiskan waktu ke Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang.

  1. Pengertian Pengembalian Sisa Panjar (PSP)

Pengembalian Sisa Panjar adalah layanan pengembalian uang sisa dari biaya perkara yang telah dibayarkan saat awal pendaftaran perkara oleh pihak berperkara

  1. Prosedur Pengembalian Sisa Panjar (PSP)

Pertama: Setelah perkara di putus, Hakim/PP akan membuat dan menyerahkan instrumen pengembalian sisa panjar kepada pihak berperkara

Kedua: Pihak berperkara menuju ke kasir dan menanyakan terkait perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah dibayarkan saat awal pendaftaran perkara

Ketiga: Kasir akan menerima instrumen pengembalian sisa panjar dan kemudian mengecek serta memberitahukan terkait rincian penggunaan panjar biaya perkara kepada pihak berperkara

Keempat: Kasir akan mengembalikan uang sisa panjar, jika ada sisa panjar, kepada pihak berperkara disertai dengan tindasan pertama kwitansi pengembalian sisa panjar yang sudah ditandatangani

Kelima: Sisa panjar yang telah dikembalikan kemudian oleh kasir akan dilakukan pembukuan ke dalam Jurnal Keuangan Perkara

Keenam: Panitera/staff akan membuat dan menandatangani pemberitahuan uang sisa panjar yang belum diambil oleh pihak berperkara. Kemudian pemberitahuan uang sisa panjar tersebut akan dikirimkan melalui surat.

*Catatan: Pemberitahuan tersebut juga akan menerangkan bahwa jika dalam waktu 180 hari tidak diambil, maka uang sisa panjar tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan dan disetorkan ke Kas Negara

Ketujuh: Uang sisa panjar yang belum diambil oleh pihak berperkara setelah 180 hari atau enam bulan akan dibukukan sebagai uang tak bertuan dan disetorkan ke Kas Negara oleh kasir.

Diantara Pelayanan MELEKAT (Melayani Lebih Dekat): Pendaftaran Perkara, Persidangan, Mediasi, Pengembalian Sisa panjar, Penyerahan Produk Pengadilan, Informasi dan Pengaduan. Adapun untuk sidang keliling pada tanggal 7 Agustus 2025 di kecamatan Rangsang Barat untuk Pengembalian Sisa Panjar terdapat 5 layanan.  ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Silahkan klik tautan link : website PA Selatpanjang https://pa-Selatpanjang.go.id/id/, Facebook PA Selatpanjang https://www.facebook.com/pengadilanagamaSelatpanjang, Instagram PA Selatpanjang https://www.instagram.com/pa_Selatpanjang/ Twitter PA Selatpanjang https://x.com/pa_Selatpanjang dan Tiktok PA Selatpanjang https://www.tiktok.com/@pengadilanagamaselatpanj

 

#mahkamahagungunggul
#badilagexcellent
#ptapekanbaruluarbiasa
#paselatpanjangsmart

#MELEKAT
#SmartCourt
#PA_Selatpanjang
#KeadilanUntukSemua