Pasir Pengaraian, 04 Agustus 2025 – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan prinsip pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional, PTSP hadir sebagai wajah utama peradilan yang mencerminkan komitmen dalam memberikan akses layanan hukum yang mudah dan terbuka untuk semua kalangan.

Petugas PTSP menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati, mulai dari memberikan informasi, menerima pendaftaran perkara, hingga membantu proses administrasi lainnya. Setiap pengunjung dilayani dengan penuh kesabaran dan sikap humanis, sesuai dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan Mahkamah Agung. Keberadaan PTSP menjadi simbol perubahan budaya kerja yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(WFE)