Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Siak – Tim dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang didampingi Tim dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama Bengkalis pada hari Jum’at (18/11/2016) mengunjungi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak untuk melakukan audiensi. Audiensi ini bertujuan untuk mempercepat beroperasinya Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang telah disahkan pembentukannya berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 2016.Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Kasubbag Akuntansi Biro Perencanaan dan Organisasi Sadikin, S.H., M.H., dan Plt. Kasubbag Organisasi Biro Perencanaan dan Organisasi Dhika Hafidz Pratama, S.Sos., PTA Pekanbaru yang diwakili oleh Hakim Tinggi Drs. M. Nasir Mas, S.H., M.H., Panitera Drs, H. Syamsikar, Kabag Umum dan Keuangan Syaiful Anwar, S.E., M.H., dan staff Hendra Saputra, A.M.d., serta Pengadilan Agama Bengkalis yang diwakili oleh Panitera Pengadilan Agama Bengkalis Drs. Zulkifli, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Bengkalis Darsono, S.PdI., M.H., dan Kasubag Perencanaan, IT & Pelaporan Randi Susatrio, S.E., disambut oleh Bupati Siak yang diwakili oleh Asisten III Bapak Jamaludin dan staff.

(Gambar : Suasana Audiensi dengan Pemda Kabupaten Siak)
Dalam penyampaian Bapak Sadikin yang mewakili Mahkamah Agung Republik Indonesia, menjelaskan urgensi audiensi Mahkamah Agung RI dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak adalah untuk menyegerakan operasional Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. Demi terwujudnya harapan tersebut ada 2 unsur yang harus segera terpenuhi yaitu perangkat organisasi dan fasilitas sarana prasarana. Untuk itu sangat diperlukan kerjasama yang baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dalam menyediakan fasilitas sarana prasarana Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dan untuk perangkat organisasi akan disediakan oleh Mahkamah Agung RepubIik Indonesia. Kemudian Bapak Sadikin menambahkan paling kurang untuk syarat minimal berjalannya peradilan yaitu terdiri dari minimal satu Majelis Hakim, Perangkat Kepaniteraan, dan Perangkat Kesekretariatan.

(Gambar : Foto Bersama Usai Audiensi dengan Pemda Kabupaten Siak)
Bapak Sadikin menjelaskan bahwa dalam waktu dekat Mahkamah Agung Republik Indonesia belum bisa menyediakan anggaran untuk menyediakan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura karena memerlukan proses panjang dari izin menteri hingga presiden, sehingga sangat urgen bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak untuk memfasilitasi sarana dan prasarana Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. Dengan tersedianya fasilitas sarana dan prasarana maka Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mengeluarkan Surat Keputusan pengoperasionalan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.
Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang diwakili oleh Asisten III Bapak Jamaluddin menyambut baik hajat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut dan akan mengusahakan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana sesuai dengan yang diusulkan demi beroperasinya Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dalam waktu dekat. Dalam sambutannya beliau menyampaikan harapannya agar Surat Keputusan Operasional Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dapat segera diterbitkan demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Siak. (IM)
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

