Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mencatat realisasi anggaran untuk tiga layanan akses keadilan pada periode Juli 2025, yaitu Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mencapai 80,00% dari total pagu Rp50.000.000, Pembebasan Biaya Perkara mencapai 94,50% dari total pagu Rp10.000.000, dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan mencapai 75,380% dari total pagu Rp65.000.000

Ketiga layanan tersebut terus dimaksimalkan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya yang kurang mampu. Melalui Posbakum, masyarakat mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis. Sementara itu, Pembebasan Biaya Perkara memberikan keringanan kepada pihak yang memenuhi syarat untuk dibebaskan dari biaya perkara. Adapun sidang di luar gedung menjadi solusi nyata untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil.

Komitmen ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam mendukung program peradilan yang inklusif, responsif, dan humanis.(GSN)