Pasir Pengaraian, 6 Agustus 2025 — Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan pemasangan struktur organisasi terbaru pada hari ini, Rabu (6/8), sebagai bentuk penyesuaian dan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Pemasangan struktur organisasi ini mencerminkan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing bagian secara lebih sistematis dan transparan, mulai dari unsur pimpinan, kepaniteraan, hingga kesekretariatan. Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan efisiensi kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dengan struktur yang lebih tertata dan informatif, PA Pasir Pengaraian berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan agama.(ISP)