Ujung Tanjung – Pengadilan Agama Ujung Tanjung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan materi bertema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata” yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, perwakilan Hakim, Panitera Hukum, serta Panitera Gugatan. Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada aparatur peradilan mengenai penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.

Melalui pedoman ini, diharapkan para hakim dapat mempertimbangkan kondisi khusus para pihak yang berperkara, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Bagi masyarakat, keberadaan pedoman ini memberi manfaat nyata, antara lain:

  1. Perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kaum rentan.
  2. Peningkatan akses keadilan tanpa diskriminasi.
  3. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dengan terlaksananya Bimtek ini, Pengadilan Agama Ujung Tanjung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memastikan setiap pihak yang berperkara mendapatkan perlindungan yang layak di mata hukum.