PA Batam: 10/11/2016 bertepatan 10 Safar 1438 H. Pukul 08.30 WIB, Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas I B Drs. H. Basuni, SH, MH melantik dua orang Jurusita Pengganti An. Ledys Djafar, SE dan Rofiq Kurniawan, S.IP setelah ada rekomendasi persetujuan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2304/DjA/KP.04.6/10/2016 tanggal 12 Oktober 2016.

Dasar pelaksanaan Pelantikan Jurusita Pengganti ini adalah Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas I B Nomor : W4-A13/116/Kp.04.6/SK/XI/2016, tanggal 1 Nopember 2016 An Rofiq Kurniawan, S.IP, dan Nomor : W4-A13/117/Kp.04.6/SK/XI/2016, tanggal 1 November 2016 An. Ledys Djafar, SE, yang dibacakan oleh Zainur Rohman.
Dengan dilantik Jurusita Pengganti yang baru tersebut Pengadilan Agama Batam Kelas I B masih kekurangan Jurusita Pengganti yang idealnya 8 (delapan) orang, sedangkan saat ini baru berjumlah 5 (lima) orang, yaitu : Zainuddin, S.Ag, Novricha, Yuri Miswaldi, Rofiq Kurniawan, S.IP dan Ledys Djafar, SE.

Diakhir prosesi pelantikan, Ketua Pengadilan Agama Batam memberikan arahan kepada kedua JSP. Ketua mengharapkan kedua JSP menghayati sumpah jabatan dengan sebaik-baiknya kemudian melaksanakan tugas dengan penuh profesionalisme, dedikasi yang tinggi dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, institusi dan Allah SWT.
Untuk diangkat menjadi Jurusita Pengganti pada saat ini, selain pertimbangan Ketua Pengadilan Agama, harus ada pengusulan melalui Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI untuk mendapatkan persetujuan kaena sudah diatur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 193 Tahun 2014 tentang Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama, ujar Ketua.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

