Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Hakim Mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura , Bapak A. Wafi, S.H.I.,M.H., berhasil memediasi perkara cerai gugat antara terdaftar dengan nomor perkara 349/Pdt.G/2025/PA.Sak.

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, sehingga proses persidangan tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahannya melalui jalur mediasi dan keahlian seorang mediator untuk menyelesaikan suatu perkara.(Rivo)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

