Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
13082025 5

Hakim Mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura , Bapak ANAN DINANT, S.H. berhasil mendamaikan antara Penggugat dan Tergugat melalui Mediasi perkara cerai gugat dengan perkara nomor 417/Pdt.G/2025/PA.Sak.

 

13082025 6

Mediasi kali ini menggerakkan hati Para Pihak berperkara untuk berdamai dan mencabut perkara yang telah diajukan. Tercapainya Perdamaian tersebut tidak luput dari itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahannya dan keahlian seorang mediator untuk menyelesaikan suatu perkara sehingga Mediasi berjalan dengan kondusif. (R.N.S)