difabel

Pasir Pengaraian — Dalam upaya mewujudkan pelayanan yang inklusif dan ramah terhadap semua kalangan, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kelas IB menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti kursi roda dan area akses yang mudah dijangkau. Penyediaan fasilitas ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam memberikan keadilan yang merata, tanpa memandang kondisi fisik maupun keterbatasan pengguna layanan.

Fasilitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pencari keadilan, khususnya penyandang disabilitas, dapat mengakses layanan peradilan secara mandiri dan nyaman. Selain itu, keberadaan fasilitas tersebut mencerminkan implementasi prinsip-prinsip zona integritas, yaitu pelayanan publik yang bebas diskriminasi dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Penyandang disabilitas yang datang ke pengadilan tidak hanya mendapatkan bantuan alat bantu gerak, tetapi juga diprioritaskan dalam pelayanan untuk mempermudah proses administrasi dan peradilan.

Langkah ini sekaligus mendukung komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagaimana tertuang dalam berbagai papan informasi yang tersedia di area kantor. Dengan adanya fasilitas difabel ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kehadiran pengadilan yang adil, ramah, dan terbuka bagi semua. (SSK-7 Agustus 2025)