Mesin Generator Listrik yang Telah di Hibahkan Oleh PTA Pekanbaru

Pada hari ini senin tanggal 23 januari 2017, Pengadilan Agama Dumai telah menerima hibah dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dengan BAST nomor : W4-A/281/PL.04/1/2017 berupa Mesin Generator Listrik /Genset dengan bermerk ISUZU berkapasitas 30KVA. Hibah tersebut berdasarkan surat Ketua Pengadilan Agama Duma idengan nomor : W4-A12-1568/PL.04/12/2016 tentang permohonan Hibah Mesin Generator Listrik/ Genset kepada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, maka dengan ini Yohan Fauzi Yulises, S.Ag.,MH sebagai pihak pertama telah menyetujui dan menyerahkan kepada Muhammad Yanis, S.Ag sebagai pihak kedua.

Acara serah terima di selenggarakan di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pada hari senin 06 Februari 2017 yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Dr. H. Alimin Patawari, SH., MH., Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Yohan Fauzi Yulises, S.Ag., MH., Ketua Pengadilan Agama Dumai Drs. H. Sasmiruddin, M.H dan Sekretaris Pengadilan Agama Dumai Muhammad Yanis, S.Ag.

Dikarnakan di Dumai sering nya Pemadaman listik jadi Mesin Generator Listrik/Genset tersebut saat bermanfaat untuk Pengadilan Agama Dumai dan dipergunakan untuk menunjang program kerja di Pengadilan Agama Dumai dan dicatat sebagai asset melalu transfer masuk pada aplikasi SIMAK BMN Pengadilan Agama Dumai. Pengadilan Agama Dumai mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru atas Hibah Mesin Generator Listik/Genset tersebut, semoga Genset yang telah di hibahkan tersebut bermanfaat untuk pelaksanaan kerja pada Pengadilan Agama Dumai.

{jcomments on}