Tembilahan – Ketua Pengadilan Agama Tembilahan berikan pengarahan pada rapat pembentukan tim website dan media sosial Pengadilan Agama Tembilahan, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tembilahan pada, Jum'at pagi tanggal 22 Agustus 2025.

Pelaksanaan rapat dimulai pada pukul 08.30 Wib, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Panitera, Sekretaris, Kasubbag PTIP dan para staf Pengadilan Agama Tembilahan.

Pelaksanaan rapat ini sebagai rapat lanjutan dari rapat sebelumnya dengan merujuk pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Nomor : 85/KPA.W4-A4/SK.TI.1/VIII/2025, tentang susunan tim redaksi website dan Media Sosial Pengadilan Agama Tembilahan.

Dikatakan Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H dalam pengarahannya mengharapkan kerjasamanya kepada seluruh anggota tim redaksi Website dan Media Sosial Pengadilan Agama Tembilahan, pelaksanaan rapat koordinasi ini sebagai bentuk komitmen kita dalam keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, dimana pada rapat tersebut ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan, seperti optimalisasi pemberitaan pada Website dan Medsos Pengadilan Agama Tembilahan terkait agenda pelayanan kepada Masyarakat, kegiatan pimpinan, rapat-rapat internal, pelaksanaan mediasi, termasuk kegiatan-kegiatan layanan yang dilaksanakan diluar Pengadilan seperti pelaksanaan sidang keliling, pelaksanaan itsbat nikah terpadu, pelaksanaan sita, pelaksanaan pemeriksaan setempat, maupun kegiatan lainnya.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H menyampaikan bahwa tim humas membuat alur dalam penerbitan berita atau kegiatan, seperti mengumpulkan informasi-informasi melalui kontributor pada bagian pelayanan Pengadilan Agama Tembilahan, yang memenuhi unsur 5W+1H, (what, who, why, when, where, dan how), semua berita akan diteruskan ke group wa tim Website, dan humas Pengadilan Agama Tembilahan yang menentukan layaknya berita dimuat di Web/ Media Sosial yang dimiliki Pengadilan Agama Tembiahan. Pelaksanaan rapat berjalan dengan lancar dari awal hingga berakhirnya rapat. (hk)