Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

 

Pada hari ini Pengadilan Agama Tembilahan menerbitkan 7 Akta cerai, yang terdiri dari 4 Akta Cerai dari Perkara Cerai Gugat dan 3 Akta cerai dari Perkara Cerai Talak.

Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan sebagai bukti sah telah terjadinya perceraian, Proses penerbitan akta cerai di Indonesia diatur oleh undang-undang dan lembaga negara yang berwenang. Penerbitan akta cerai ini merupakan tindak lanjut dari putusan perceraian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Akta cerai inilah yang menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara kedua belah pihak telah berakhir secara sah menurut hukum negara dan agama.

Akta cerai ini dapat digunakan oleh kedua pihak untuk keperluan administratif, seperti perubahan status kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), pengurusan hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan sebagainya. (NV)