Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Senin, 25 Agustus 2025, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan menjelaskan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan e-Court dan e-Litigation. Melalui sistem ini, pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga penyampaian dokumen persidangan dapat dilakukan secara daring. Bahkan, persidangan juga dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Agama Tembilahan terus melakukan inovasi dalam memberikan layanan berperkara bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam layanan biaya perkara di (kasir) yang semakin mudah yang sangat memungkinkan pihak bisa membayar biaya perkara yang didaftarkan dari manapun baik menggunakan via transfer maupun melalui dompet digital dan pengembalian sisa panjarnya pun melalui transfer.
Salah seorang pihak menyampaikan apresiasinya. “Saya merasa sangat terbantu dengan sistem berperkara dan biaya yang dikeluarkan semakin terjangkau sehingga terasa lebih ringan.” ujarnya. Pengadilan Agama Tembilahan berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat bisa merasakan keadilan yang mudah, cepat, transparan, dan terjangkau.(Aarr)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

