Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Senin, 25 Agustus 2025. Pengadilan Agama Tembilahan hari ini melalui Kantor POS Tembilahan telah mengirimkan 14 Petikan Putusan Perkara Perceraian yang ditujukan kepada KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan setempat, pengiriman petikan putusan Pengadilan Agama kepada KUA berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama khususnya Pasal 84 ayat (2).

Petikan Putusan ini merupakan kutipan singkat berisi amar (isi keputusan) dari suatu putusan pengadilan. Petikan putusan perkara perceraian ini nantinya akan dipergunakan agar KUA terkait dapat mencatat perubahan status perkawinan (misalnya perceraian) dalam buku nikah atau akta perkawinan pasangan yang bersangkutan. M.A