Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id 

 

Senin, 25 Agustus 2025, Pengadilan Agama Tembilahan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai jenis perkara, seperti perceraian, penetapan ahli waris, itsbat nikah, hinggadispensasi nikah. Masyarakat yang mengajukan permohonan Perceraian, penetapan ahli waris, Istbat Nikah, Dispensasi Nikah kini dapat menikmati layanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi di meja PTSP. Petugas yang kompeten siap memberikan informasi lengkap terkait syarat, prosedur, serta alur penyelesaian perkara. Pelayanan perkara di Pengadilan Agama Tembilahan berlangsung dengan cepat dan transparan.

Pada Hari ini pada meja 2 PTSP Pengadilan Agama Tembilahan telah melakukan Pelayanan Perkara Penetapan Ahli waris, Pendaftaran Surat Kuasa dan Meregister perkara.

Pelayanan ini mendapat respons positif dari masyarakat karena menghemat waktu dan memudahkan akses terhadap layanan hukum. Dengan dukungan teknologi dan petugas yang profesional, PTSP menjadi bagian penting dalam mewujudkan peradilan yang modern dan berorientasi pada kebutuhan publik. (ZDFS)