Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Selasa, 26 Agustus 2025, Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima serta memastikan terpenuhinya hak-hak pencari keadilan, khususnya bagi kelompok rentan, Pengadilan Agama Tembilahan menerapkan Alur Pelayanan Prioritas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kelompok rentan yang mendapatkan prioritas layanan meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan khusus lainnya. Penerapan pelayanan prioritas ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Tembilahan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan tetap mengedepankan prinsip aksesibilitas dan inklusivitas.
- Pengguna layanan prioritas datang ke kantor Pengadilan Agama Tembilahan;
- Petugas keamanan menerima kedatangan pengguna layanan prioritas dengan menerapkan 5S dan protokol kesehatan;
- Petugas keamanan menanyakan keperluan pengguna layanan dan memberikan kartu prioritas;
- Petugas keamanan membantu pengguna layanan prioritas mengisi buku tamu. Pengguna layanan prioritas duduk di kursi prioritas;
- Petugas Kepaniteraan Muda Hukum membantu mengisi formular penilaian personal dan diserahkan kepada Panitera untuk dikomunikasikan dengan Sekretaris,
- Apabila berdasarkan hasil Penilaian Personal Petugas dapat melaksanakan Pelayanan bagi Pengguna layanan prioritas, maka diberikan kartu antrian;
- Apabila berdasarkan hasil penilaian personal Petugas tidak dapat melaksanakan Pelayanan Bagi Pengguna Layanan Prioritas, maka Sekretaris Pengadilan akan berkoordinasi dengan Peksos/Dokter/Psikiater/Psikolog untuk memberikan Saran terkait pemberian layanan;
- Petugas keamanan memberikan nomor antrian prioritas;
- Pengguna layanan prioritas ke loket pelayanan dan Petugas PTSP memeriksa persyaratan/checklist terkait kebutuhan layanan;
- Permohonan diproses oleh petugas Back Office sesuai dengan SOP dan diserahkan kembali kepada petugas PTSP;
- Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan prioritas;
- Pengguna layanan prioritas diminta mengisi Survey Kepuasan Masyarakat dibantu oleh petugas keamanan. (Nan)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

