
H.Saik, S.Ag.,M.H., Â mediator Hakim PA Tanjung Balai Karimun yang berhasil mendamaikan Pihak Berperkara dengan Nomor 0160/Pdt.G/2017/PA TBK.
pa-tbkarimun.go.idâPada Bulan Ramadhan kemarin salah satu Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berhasil mendamaikan Pihak yang sedang berperkara. Hal tersebut tak ayal menjadi sebuah kebanggan karena mendamaikan seseorang yang sedang berperkara bukan lah hal yang mudah. H. Saik, S.Ag.,M.H. yang menjadi mediator perkara Nomor 0160/Pdt.G/2017/PA TBK menjelaskan kepada redaktur bahwa untuk Perkara yang ditangani tersebut agak berbeda dari biasanya, selain âkeegoanâ para pihak yang tinggi, faktor eksternal yakni saat berpuasa juga menjadi tantangan tersendiri pada saat mendamaikan.
âProses pendamaian yang berperkara lumayan agak sulit selain saat sedang puasa kedua pihak juga teguh pada pendiriannya masing-masing untuk berceraiâ Ucak Pak Haji, panggilan sehari-hari H. Saik, S.Ag.,M.H. âProsesnya juga cukup lama dari tanggal 26 Mei hingga 12 Juni 2017 saya sering membangun komunikasi dengan kedua pihak untuk menyelesaikan perkara secara damaiâ tambah beliau.
Ketika ditanya strategi untuk mendamaikan Pak Haji menjelaskan bahwa proses tersebut kuncinya adalah membangun komunikasi âsaya melakukannya dengan membangun komunikasi secara kekeluargaan dan pendekatan Agamaâ. Jelasnya.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

