
Tembilahan (27/08/2025) - Pengadilan Agama Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat. Salah satu layanan adalah permohonan perbaikan nama dalam akta cerai. Permohonan ini biasanya diajukan oleh pihak yang menemukan ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam akta cerai dengan dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP atau KK. Ketidaksesuaian tersebut kerap kali menimbulkan kendala administratif, terutama saat pengurusan dokumen penting seperti akta kelahiran anak, pembagian harta bersama, atau pengajuan hak pensiun.
Pengadilan Agama Tembilahan juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat mengurus dokumen resmi agar kesalahan administratif bisa diminimalisir sejak awal. Kesalahan penulisan nama, baik akibat kelalaian pihak pencatat atau kurangnya verifikasi dokumen oleh pemohon, menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan munculnya permohonan perbaikan. Meski demikian, Pengadilan Agama Tembilahan memastikan bahwa seluruh proses perbaikan dapat dilakukan dengan prosedur yang jelas dan tidak mempersulit pihak pemohon. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap Pengadilan Agama Tembilahan diharapkan terus meningkat. (ZDFS)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

