Tembilahan, Rabu 27 Agustus 2025, Pengadilan Agama Tembilahan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima, salah satunya melalui pengiriman petikan putusan perkara perceraian. Pengadilan Agama Tembilahan hari ini melalui Kantor Pos Tembilahan telah mengirim 13 Petikan Putusan Perkara Perceraian yang ditujukan kepada KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan setempat, pengiriman petikan putusan Pengadilan Agama kepada KUA ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang, khususnya yang mengatur tentang Peradilan Agama, untuk memastikan adanya pencatatan resmi atas putusan pengadilan.

Petikan putusan perkara perceraian ini nantinya akan dipergunakan agar KUA terkait dapat mencatat perubahan status perkawinan (misalnya perceraian) dalam buku nikah atau akta perkawinan pasangan yang bersangkutan. Kini, pengiriman petikan putusan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien melalui layanan pos tercatat maupun sistem elektronik yang terintegrasi, sesuai ketentuan Mahkamah Agung. (M.A)