Pengadilan Agama Tembilahan resmi menerapkan layanan Elektronik Akta Cerai (EAC) sebagai bagian dari transformasi digital peradilan agama di Indonesia. Inovasi ini resmi diterapkan di pengadilan Agama Tembilahan tertanggal 1 Juli 2025 dan langsung diterapkan untuk seluruh perkara perceraian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan sistem ini, pihak berperkara kini dapat mengakses Akta Cerai secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor pengadilan Agama Tembilahan. Akta Cerai dapat diakses melalui link yang telah dikirimkan melalui pesan Whatsapp dan file akta cerai dapat di download oleh para pihak.

. Dengan hadirnya layanan Elektronik Akta Cerai, Pengadilan Agama Tembilahan berharap mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum yang modern, cepat, dan terpercaya. Langkah ini menjadi bagian penting dari digitalisasi peradilan menuju sistem yang lebih inklusif dan responsif terhadap tantangan zaman. Sistem ini diharapkan mengurangi birokrasi, mencegah percaloan, dan meningkatkan validitas serta aksesibilitas dokumen hukum. Created by NV