Bonai Darussalam, 21 Agustus 2025. Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melalui Panitera Bapak Muslim, S.Ag., M.H., bersama tim Juru Sita, pada Kamis, 21 Agustus 2025, melaksanakan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas kebun sawit yang berlokasi di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim untuk menjamin keberlangsungan proses hukum atas perkara yang sedang berjalan. Proses pelaksanaan sita dilaksanakan dengan tertib, disaksikan pihak terkait, serta mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Dengan adanya tindakan sita jaminan tersebut, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan menjaga kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.(ISP)