“Inovasi MELEKAT Bukan Sekadar Melintasi Pulau”

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Kamis, 28 Agustus 2025, Sidang keliling inovasi MELEKAT yang digelar di Kecamatan Merbau menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Selatpanjang dalam memberikan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Sidang keliling ini merupakan upaya nyata dalam mempermudah akses peradilan bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota, sehingga mereka dapat mengikuti proses hukum tanpa harus bepergian jauh. Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H. memimpin sidang keliling dengan penuh perhatian, didampingi oleh Hakim Anggota Abdurrazaq Firdaus, S.H dan Ahmad Fauzan Najmi, S.H.. Panitera Pengganti Wira Utama, S.H.I. turut mendukung kelancaran jalannya persidangan. Dengan hadirnya sidang keliling, masyarakat Kecamatan Merbau merasa sangat terbantu karena mereka tidak lagi merasa kesulitan untuk mengakses layanan peradilan.
Inovasi ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Selatpanjang berkomitmen untuk terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan sidang keliling, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan masalah hukum, dan ini menjadi salah satu langkah maju dalam mewujudkan keadilan yang lebih merata. Sidang keliling Melekat Pengadilan Agama Selatpanjang bertujuan memberikan pelayanan persidangan, pendaftaran, dan pengembalian produk pengadilan, termasuk pendaftaran perkara dan mediasi, di luar gedung pengadilan. Program inovasi MELEKAT (Melayani Lebih Dekat) ini dilaksanakan di lokasi seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor desa di daerah yang jauh dari kantor pengadilan.
Tepat Jam 07.00 WIB seluruh Tim MELEKAT berangkat dari Kantor PA Selatpanjang ke tempat lokasi Sidang Keliling Perjalanan ditempuh lebih kurang 2 jam 30 menit perjalanan menuju Pulau Merbau. Tim MELEKAT Pengadilan Agama Selatpanjang sangat bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. tim tetap menunjukkan etos kerja yang tinggi demi menjalankan tugasnya memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan. Sidang Keliling tersebut melibatkan semua proses dan tahapan sidang yang sama seperti yang dilakukan di Gedung Pengadilan. Ini termasuk pemeriksaan perkara, mendengaran keterangan para pihak, pembuktian, pembacaan putusan, dan tindak lanjut administratif lainnya. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

