Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

 

Kamis, 28 Agustus 2025, Pengadilan Agama Tembilahan melaksanakan monitoring dan rekapitulasi transaksi pengeluaran biaya meterai untuk perkara-perkara yang telah diputus pada hari ini, gambar diatas merupakan jumlah perkara putus beserta materai yang telah dikeluarkan pada bagian layanan biaya perkara (kasir).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan administrasi keuangan perkara, khususnya dalam hal penggunaan meterai pada dokumen putusan, guna memastikan setiap transaksi tercatat secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan menegaskan bahwa pengelolaan biaya meterai harus dilakukan secara tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan. “Rekap transaksi pengeluaran biaya meterai bukan sekadar pencatatan keuangan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan peradilan,” ujarnya.

Hasil rekapitulasi hari ini menunjukkan bahwa seluruh penggunaan meterai pada dokumen putusan telah sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan administrasi yang berlaku. Laporan detail mengenai jumlah perkara yang diputus serta total penggunaan biaya meterai akan disampaikan melalui laporan resmi bagian kepaniteraan.

Pengadilan Agama Tembilahan berkomitmen untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan biaya perkara, termasuk biaya meterai, sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. (AARR