
Tembilahan - Pengadilan Agama Tembilahan menggelar Rapat Pembinaan dan Sosialisasi Disiplin PPPK bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilingkungan Pengadilan Agama Tembilahan, bertempat di Ruang Serbaguna Pengadilan Agama Tembilahan, pada Kamis pagi, 28 Agustus 2025.
Pelaksanaan rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Tembilahan, Maini Asniar, S.H.I, dalam rangka memberikan arahan, pembinaan terkait monitoring evaluasi kinerja PPNPN, peningkatan profesionalisme PPNPN dan pembekalan PPNPN menjadi PPPK di lingkungan Pengadilan Agama Tembilahan.
Dalam penyampaiannya Sekretaris Maini Asniar, S.H.I menyampaikan kewajiban-kewajiban bagi PPNPN setelah dilantik menjadi PPPK meliputi pelaksanaan Presensi absensi melalui Aplikasi SIKEP Mahkamah Agung yang dimulai pada tanggal 01 September 2025, PPPK belum mendapatkan hak cuti dalam 1 tahun, pahami disiplin kerja PPPK dan menetapkan target SKP 1 tahun pada aplikasi e-kinerja BKN.

Selain dari pada itu Panitera Pengadilan Agama Tembilahan Ahmad Zaki Rusmani, S.H.I, pada kesempatan tersebut dalam penyampaiannya menekankan kepada 13 PPNPN Pengadilan Agama Tembilahan agar menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, patuhi dan taati segala aturan dan kewajiban PPNPN. “Laksanakan tugas dengan baik, jangan mengeluh sebelum bekerja karena sejak bapak ibu resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka otomatis kewajiban dan penghasilan bapak ibu akan sama dengan PNS yang lain, tuturnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas bahwa pentingnya peningkatan kualitas kerja PPNPN dalam mendukung kelancaran operasional peradilan. "Kami berharap para PPNPN dapat terus meningkatkan kinerjanya, disiplin, dan integritas dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan.
Dengan perubahan status bapak ibu PPNPN menjadi PPPK maka kewajiban dan gaji yang akan diterima oleh bapak ibu otomatis akan berubah, oleh sebab itu mari pahami isi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN dan PP Nomor : 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin terang Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H.
“Ayo lakukan yang terbaik bagi Satuan Kerja Pengadilan Agama Tembilahan”
Pelaksanaan rapat berjalan dengan lancar, dihadiri oleh seluruh PPNPN di Pengadilan Agama Tembilahan, sebagai bagian dari upaya penguatan tim untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diharapkan, pembinaan ini dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih produktif dan profesional.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

