
Tembilahan (28/08/2025) - Pengadilan Agama Tembilahan terus meningkatkan kualitas pelayanannya, termasuk dalam hal penerbitan Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai (SKPAC) bagi masyarakat yang kehilangan akta cerai asli. Dokumen ini sangat penting sebagai bukti hukum perceraian yang sah, dan sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif seperti pengurusan data kependudukan, hak asuh anak, pernikahan kembali, maupun keperluan hukum lainnya. Seiring meningkatnya permintaan layanan ini, Pengadilan Agama Tembilahan memastikan bahwa proses pengajuan SKPAC dapat dilakukan dengan prosedur yang mudah, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Prosedur pengajuan SKPAC dapat dilakukan langsung melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi identitas diri, surat kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan dari kelurahan bahwa akta cerai tidak pernah digunakan. Meskipun SKPAC bukan merupakan pengganti fisik akta cerai asli, dokumen ini memiliki kekuatan hukum sebagai surat resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah bercerai berdasarkan putusan pengadilan. (ZDFS)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

