
Tembilahan, Kamis 28 Agustus 2025, Pengadilan Agama Tembilahan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima, salah satunya melalui pengiriman petikan putusan perkara perceraian. Pengadilan Agama Tembilahan hari ini melalui Kantor Pos Tembilahan telah mengirim 12 Petikan Putusan Perkara Perceraian yang ditujukan kepada KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan setempat.
Pengiriman petikan putusan Pengadilan Agama kepada KUA ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang, khususnya yang mengatur tentang Peradilan Agama, untuk memastikan adanya pencatatan resmi atas putusan pengadilan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tembilahan dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Petikan putusan perkara perceraian ini nantinya akan dipergunakan agar KUA terkait dapat mencatat perubahan status perkawinan (misalnya perceraian) dalam buku nikah atau akta perkawinan pasangan yang bersangkutan. Kini, pengiriman petikan putusan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien melalui layanan pos tercatat maupun sistem elektronik yang terintegrasi, sesuai ketentuan Mahkamah Agung. (M.A)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

