Pekanbaru – Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 852/DJA/DL1.10/IV/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025, maka kegiatan dimaksud kembali dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Pada kesempatan kali ini, Bimbingan Teknis menghadirkan materi terakhir dengan tema:
“Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat”,
yang dilaksanakan pada Jumat, 29 Agustus 2025 pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB secara daring (online).

143

Kegiatan ini diikuti oleh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama per wilayah, termasuk aparatur Pengadilan Agama Pekanbaru. Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepekaan hakim serta aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan rasa keadilan yang lebih substantif dan berperspektif perlindungan.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para tenaga teknis peradilan agama semakin mampu menerapkan prinsip responsif, humanis, dan berkeadilan dalam setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat rentan. (By Rika, O.N )

144