loket A Agustus2025.jpeg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas I B menghadirkan Loket A pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat.
Loket A PTSP memiliki tiga tugas utama, yaitu:

  1. Memberikan informasi syarat-syarat pengajuan perkara, baik secara langsung melalui petugas maupun secara praktis dengan QR Code.

  2. Menerima permohonan pengaduan terkait pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.

  3. Melayani pendaftaran layanan kehumasan, baik informasi maupun publikasi.
    Dengan adanya Loket A, masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan transparan dalam memperoleh layanan di PA Bangkinang.
    (Ids/TimITPABkn)