WhatsApp Image 2025-08-28 at 10.1966.37.jpeg

Bangkinang │ www.pa-bangkinang.go.id

Pengadilan Agama Bangkinang Kelas I B menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi. Seruan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada aparatur peradilan.
Melalui sosialisasi yang berkesinambungan, PA Bangkinang menekankan bahwa setiap bentuk pemberian yang terkait dengan pelayanan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
PA Bangkinang mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas pelayanan dengan berlandaskan nilai BerAKHLAK.
(Ids/TimITPABkn)