WhatsApp Image 2025-09-02 at 08.04.50.jpeg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id 

Pegawai Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti kegiatan pembekalan dengan materi “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat”. Materi ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para aparatur peradilan agama mengenai tata cara dan prinsip dalam mengadili perkara yang melibatkan kaum rentan. Kaum rentan dalam konteks hukum jinayat mencakup anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat lainnya yang berpotensi mengalami diskriminasi dan ketidakadilan dalam proses hukum.

Melalui materi tersebut, peserta dibekali dengan pedoman dan pendekatan yang lebih humanis, adil, serta sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas putusan dan pelayanan peradilan, khususnya bagi mereka yang berada dalam kategori kaum rentan.

Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam ini, Pengadilan Agama Bangkinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, agar lebih siap dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

(Ids/TimITPABkn)