
Teluk Kuantan, 30 Agustus 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id
Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan menghadiri acara deklarasi adat penolakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Seberang Taluk, Kabupaten Kuantan Singingi.
Acara ini turut dihadiri berbagai tokoh penting, antara lain Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Pekanbaru, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, Ketua Pengadilan Negeri Kuansing, Subiar Teguh Wijaya, Kasi Intel Kejari Kuansing, Sunardi, perwakilan Dandim 0302 Inhu Mayor Legimin, Ketua DPR LAMR Kuansing, Masnur, Ketua Harian LAN Kuansing, Datuk Sirimarajo Dibanding, para datuk penghulu se-Kuansing, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Kuansing.

Deklarasi adat ditandai dengan pembacaan pernyataan bersama sebagai bentuk komitmen menyelamatkan Sungai Batang Kuantan dari kerusakan akibat aktivitas PETI dan penggunaan merkuri. Dalam kesempatan itu, Bupati Kuansing menegaskan pentingnya kebersamaan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak datuk, ninik mamak, tokoh masyarakat, hingga pemuda untuk bersatu menjaga kelestarian Sungai Batang Kuantan.Deklarasi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat gerakan kolektif dalam melindungi lingkungan serta warisan alam daerah dari ancaman penambangan ilegal. (SDA_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

