WhatsApp Image 2025-09-02 at 08.06.43.jpeg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id 

Pengadilan Agama Bangkinang melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat pencari keadilan. Layanan ini menjadi sarana penting bagi masyarakat yang kurang memahami proses hukum, khususnya mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu.

Di Posbakum, masyarakat bisa mendapatkan informasi, konsultasi hukum, hingga bantuan penyusunan dokumen perkara secara gratis. Ketua PA Bangkinang menegaskan, layanan ini merupakan komitmen pengadilan dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dengan keberadaan Posbakum, akses terhadap keadilan diharapkan semakin terbuka dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Ids/TimITPABkn)