
Tembilahan Senin (08/09/2025) - Pengadilan Agama Tembilahan memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui program berperkara secara prodeo berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014, yaitu layanan penyelesaian perkara tanpa dipungut biaya. Program ini merupakan bentuk nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. layanan prodeo menjadi salah satu prioritas lembaga dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga negara, tanpa memandang kondisi ekonomi, karena Setiap orang berhak memperoleh keadilan. Melalui layanan prodeo, Pengadilan Agama Tembilahan ingin memastikan masyarakat tidak mampu tetap bisa memperjuangkan hak-haknya secara sah dan bermartabat.
Layanan prodeo di Pengadilan Agama Tembilahan mencakup berbagai jenis perkara, seperti cerai gugat, cerai talak, itsbat nikah, waris, dan permohonan dispensasi kawin. Untuk mendapatkan layanan ini, pemohon wajib mengajukan permohonan prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa. Setelah diverifikasi dan disetujui, perkara akan diproses sebagaimana perkara biasa, tetapi seluruh biaya mulai dari biaya pendaftaran, pemanggilan pihak, hingga biaya persidangan ditanggung oleh negara melalui anggaran DIPA Mahkamah Agung RI. Dalam praktiknya, PA Tembilahan juga menyiapkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang siap membantu masyarakat dalam menyusun gugatan dan permohonan.
Dalam menjalankan proses prodeo, Pengadilan Agama Tembilahan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan professional. Dengan adanya layanan prodeo ini, masyarakat tidak mampu dapat mengakses keadilan tanpa beban biaya yang berat. (ZDFS)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

