
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Pengadilan Agama Selatpanjang menggelar sidang perkara Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dengan nomor perkara 215/Pdt.G/2025/PA.Slp. Perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti ke Pengadilan Agama Selatpanjang kepada Tergugat IF. Sidang gugatan yang pertama kali ada di Selatpanjang ini, Sidang dilakukan secara e-Litigasi dimana proses administrasi persidangan dilakukan secara elektronik dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, Penggugat secara tatap muka dan Tergugat secara daring dari lapas.

Sidang e-litigasi adalah proses persidangan secara elektronik yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi, di mana para pihak tidak perlu datang ke pengadilan secara langsung. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019, e-litigasi merupakan bagian dari sistem E-Court yang memungkinkan pertukaran dokumen seperti jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan secara elektronik, serta pemeriksaan saksi dan ahli melalui telekonferensi. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

