Tembilahan – Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Tembilahan (PTSP) siap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat para pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Tembilahan, pada Selasa pagi tanggal 09 September 2025.

Bertempat di ruang pelayanan publik Pengadilan Agama Tembilahan berlangsung kegiatan pelayanan oleh petugas PTSP Pengadilan Agama Tembilahan kepada masyarakat para pencari keadilan dari berbagai Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun  Pelayanan (PTSP) ini dimulai dari pelayanan pemberian informasi perkara, pendaftaran, pengambilan produk Pengadilan, layanan Pos Bantuan Hukum, layanan Pos Indonesia dan layanan Bank yang telah bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tembilahan.

Berdasarkan sumber dari data (SIPP) Kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan diawal bulan September 2025 ini, Kepaniteraan Pengadilan Agama Termbilahan telah menerima sebanyak 1065 perkara dan telah memutus 965 perkara.     

Lain dari pada itu, yang perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir bahwa pemberian pelayanan perkara merupakan langkah awal dalam memulai sebuah proses persidangan. Pihak yang bersengketa harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tanpa melalui perantara. Masyarakat diharapkan dapat mendaftarkan perkaranya secara langsung di Pengadilan atau melalui pendaftaran online. Setelah mendaftar, pihak yang bersengketa akan diberikan nomor perkara sebagai tanda bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan.

Hal-hal yang perlu disiapkan untuk pendaftaran perkara antara lain adalah pemanggilan pihak yang bersengketa, dokumen-dokumen yang mendukung perkara seperti bukti-bukti, dan biaya pengurusan perkara. Biaya pengurusan perkara di Pengadilan Agama Tembilahan tergolong murah dan terjangkau untuk masyarakat.

Pengadilan Agama Tembilahan Kelas 1B menghimbau kepada masyarakat agar jangan mau percaya kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa dalam pengurusan perkara.