Pekanbaru, 10 September 2025 – Pengadilan Agama Pekanbaru kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada hari Rabu, 10 September 2025, perkara dengan Nomor: HB 1*4*/2025 berhasil diselesaikan dengan perdamaian berkat upaya mediasi yang dilakukan oleh salah satu mediator andalan Pengadilan Agama Pekanbaru, Bapak Drs. Asy’ari, M.H.
Proses mediasi ini berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Pekanbaru dan dihadiri oleh para pihak. Dengan pendekatan yang komunikatif, profesional, dan mengedepankan prinsip win–win solution, Bapak Drs. Asy’ari, M.H. mampu menjembatani perbedaan pendapat sehingga para pihak mencapai kesepakatan damai.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mendorong penyelesaian secara musyawarah sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jalur mediasi tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara tetapi juga mempererat hubungan baik antar pihak yang bersengketa.
Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan mediasi tersebut. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti nyata kualitas mediator Pengadilan Agama Pekanbaru dalam mengimplementasikan nilai-nilai keadilan dan perdamaian.
Dengan keberhasilan mediasi ini, perkara HB 1*4*/2025 dinyatakan selesai secara damai dan resmi dituangkan dalam akta perdamaian. Hal ini menjadi contoh baik bagi masyarakat agar lebih mengutamakan penyelesaian secara damai melalui mediasi sebelum menempuh jalur litigasi panjang. ( By Riswanda )

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

