
Tembilahan, Riau — Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tembilahan menegaskan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan gugatan mandiri wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas PTSP PA Tembilahan menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak agar permohonan dapat diproses tanpa hambatan. Masyarakat yang datang ke kantor PA Tembilahan di Jalan Soebrantas No. 77, Tembilahan Hilir, akan dibantu oleh petugas dengan pendekatan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dan 3R (Ringkas, Rapi, Resik) demi menciptakan suasana pelayanan yang ramah dan profesional.
Ketua PA Tembilahan juga telah menginstruksikan agar seluruh petugas memberikan perlakuan yang adil kepada setiap pencari keadilan, tanpa pengecualian. Hal ini sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Pengadilan Agama Tembilahan mewajibkan masyarakat yang ingin mengajukan gugatan mandiri untuk melengkapi dokumen seperti KTP, buku nikah, nomor telepon, dan email. Petugas PTSP siap membantu dengan pelayanan prima dan adil, sesuai arahan pimpinan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

