Oleh:
Drs. H. Insyafli, M.HI

 


A. Pendahuluan

Kewenangan Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara yang diajukan  kepadanya, sesuaikan dengan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan. Kewenangan menyelesaikan perkara maknanya adalah termasuk melakukan eksekusi apabila ada permohonan eksekusi karena pihak yang kalah tidak melaksanakan isi putusan dengan sukarela.


selengkapnya, klik disini


{jcomments on}