Oleh:
Drs. H. Insyafli, M.HI
A. Pendahuluan
Kewenangan Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya, sesuaikan dengan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan. Kewenangan menyelesaikan perkara maknanya adalah termasuk melakukan eksekusi apabila ada permohonan eksekusi karena pihak yang kalah tidak melaksanakan isi putusan dengan sukarela.
selengkapnya, klik disini
{jcomments on}