Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Rabu, 17 September 2025, Setelah Pemusnahan Arsip Perkara yang telah habis Retensi dilanjutkan Pemusnahan Register Akta Cerai yang Telah Habis Retensi, kegiatan pemusnahan register akta cerai yang telah habis masa retensinya sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta ketentuan kearsipan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan administrasi, menjaga efisiensi ruang arsip, serta mengamankan dokumen agar tidak disalahgunakan. Proses pemusnahan diawali dengan identifikasi arsip, penilaian terhadap masa retensi, kemudian diterbitkan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani pejabat terkait. Selanjutnya, dokumen register akta cerai dimusnahkan dengan cara yang aman sehingga tidak dapat dibaca atau digunakan kembali.

Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Ahmad Satiri, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan langkah nyata dalam penerapan tata kelola arsip yang tertib sesuai amanat UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. “Kegiatan ini bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga memastikan kerahasiaan data terjaga dengan baik. Dengan adanya pemusnahan register akta cerai yang sudah habis masa retensi, diharapkan arsip di lingkungan Pengadilan Agama Selatpanjang dapat dikelola lebih efektif, akuntabel, dan sesuai standar kearsipan nasional. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***