
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Rabu, 17 September 2025, Setelah Pemusnahan Arsip Perkara yang telah habis Retensi dilanjutkan Pemusnahan Register Akta Cerai yang Telah Habis Retensi, kemudian dilanjutkan Pemusnahan Akta Cerai yang Telah Habis Retensi, Pengadilan Agama Selatpanjang melaksanakan kegiatan pemusnahan akta cerai yang telah habis masa retensinya sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan ketentuan kearsipan nasional. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menertibkan pengelolaan arsip, menjaga efisiensi ruang penyimpanan, serta mengamankan data agar tidak disalahgunakan.

Proses pemusnahan dilakukan melalui tahapan resmi, mulai dari identifikasi arsip yang habis retensi, penilaian kembali nilai guna arsip, hingga penyusunan Berita Acara Pemusnahan. Selanjutnya, arsip akta cerai dimusnahkan dengan metode aman, sehingga dokumen tidak dapat dipergunakan lagi. Dengan terlaksananya pemusnahan akta cerai yang sudah habis masa retensi, diharapkan pengelolaan arsip di Pengadilan Agama Selatpanjang semakin efisien, rapi, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

