Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
15092025 1

Hakim Mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura , Bapak Anan Dinant, S.H. berhasil mendamaikan antara Penggugat dan Tergugat melalui Mediasi perkara cerai gugat dengan perkara nomor 435/Pdt.G/2025/PA.Sak.

15092025 2

Proses mediasi dalam perkara ini berhasil mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan damai dan mencabut perkara yang telah diajukan. Keberhasilan ini tidak lepas dari itikad baik para pihak serta peran penting mediator yang mampu menciptakan suasana mediasi yang kondusif dan objektif. Dengan pendekatan profesional, mediator berhasil memfasilitasi komunikasi yang efektif, sehingga tercapai solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.(arfan)