Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Kamis, 17 September 2025, Pengadilan Agama Selatpanjang melaksanakan persidangan pada kegiatan sidang keliling di KUA Kecamatan Rangsang Barat, tetapi juga memberikan layanan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada pihak berperkara Pengembalian sisa panjar ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara. Dana panjar yang tidak terpakai dalam proses persidangan dikembalikan kepada pihak berperkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua PA Selatpanjang Ahmad Satiri, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa mekanisme pengembalian dilakukan melalui tahapan verifikasi, pencatatan, hingga penyerahan secara resmi kepada yang berhak. Hal ini bertujuan agar masyarakat merasa aman dan percaya terhadap pengelolaan keuangan perkara di pengadilan. Dengan adanya pengembalian sisa panjar, diharapkan prinsip pelayanan prima dan transparansi keuangan di pengadilan dapat terus terjaga.

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan Agama Selatpanjang untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perkara. Dana panjar yang tidak terpakai selama proses persidangan dikembalikan langsung kepada pihak berperkara, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan. Melalui layanan ini, pengadilan berupaya memberikan kemudahan akses dan pelayanan prima, terutama bagi masyarakat kepulauan dan daerah terpencil. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***