Tembilahan Senin (18/09/2025) - Inovasi layanan digital terus dikembangkan oleh Pengadilan Agama Tembilahan dalam rangka meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan hukum bagi masyarakat. Salah satu layanan yang kini semakin dimanfaatkan adalah pengambilan salinan putusan perkara melalui aplikasi e-Court, yang memungkinkan para pihak memperoleh salinan putusan secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Hal ini sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang berdomisili jauh dari pusat kota atau memiliki keterbatasan waktu dan transportasi.

Salinan putusan yang telah diunggah ke sistem e-Court dapat langsung diunduh oleh kuasa hukum maupun para pihak yang terdaftar dalam perkara tersebut. Proses ini baru dapat dilakukan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan seluruh kewajiban administrasi, seperti pembayaran panjar biaya perkara, telah diselesaikan. Dengan sistem ini, tidak hanya kecepatan yang ditingkatkan, tetapi juga aspek transparansi, karena para pihak dapat memantau sendiri perkembangan berkas perkara mereka secara real time.

Masyarakat menyambut baik kemudahan ini karena mengurangi beban waktu dan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk datang langsung ke pengadilan hanya untuk mengambil dokumen. Selain itu, penggunaan e-Court juga menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam membangun sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi. Pengadilan Agama Tembilahan terus mengimbau masyarakat, khususnya para pihak berperkara, untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal dan tidak ragu berkonsultasi kepada petugas apabila mengalami kendala teknis dalam mengakses salinan putusan melalui sistem elektronik. (ZDFS)