Pasir Pengaraian 25/09/2025– Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi peradilan secara cepat, tepat, dan transparan tanpa harus berbelit-belit. Petugas PTSP memberikan pelayanan dengan ramah dan profesional sehingga memudahkan para pencari keadilan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Optimalisasi pelayanan PTSP ini sejalan dengan komitmen PA Pasir Pengaraian untuk mewujudkan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui fasilitas PTSP, setiap permohonan, pendaftaran perkara, hingga permintaan informasi dapat ditangani secara efektif sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Dengan demikian, PTSP menjadi garda terdepan dalam mencerminkan integritas dan profesionalitas pelayanan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. (WFE)