250925 3

Teluk Kuantan, 25 September 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, Kamis, 25 September 2025 - Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blanko Akta Cerai pada Kamis, 25 September 2025. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Persetujuan Pemusnahan BMN Nomor 14476/SEK/PL1.2.3/VIII/2025.

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor PA Teluk Kuantan, dihadiri oleh Tim Inventarisasi, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN yang terdiri dari Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum, Operator BMN, staf umum, serta staf Panitera Muda Hukum dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

250925 4

Pemusnahan blanko akta cerai tersebut menjadi bagian dari pengelolaan administrasi peradilan untuk memastikan tertib arsip serta keamanan dokumen negara yang sudah tidak terpakai. Langkah ini juga bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BMN di lingkungan PA Teluk Kuantan. (SDA_PATlk)