Pasir Pengaraian, 9 Oktober 2025 – Dalam rangka mewujudkan peradilan yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berperkara di pengadilan, terhitung mulai. Layanan ini merupakan bagian dari implementasi prinsip aksesibilitas dalam pelayanan publik, sesuai dengan amanat Perma No. 1 Tahun 2017 tentang Akses terhadap Keadilan bagi Penyandang Disabilitas.

Fasilitas yang disediakan meliputi akses fisik yang ramah disabilitas, bantuan petugas pendamping, serta sarana komunikasi khusus bagi penyandang disabilitas netra, rungu, dan daksa. Dengan adanya layanan ini, PA Pasir Pengaraian memastikan bahwa seluruh pihak yang berperkara mendapatkan perlakuan yang setara dan bebas dari diskriminasi dalam proses peradilan.

Ketua PA Pasir Pengaraian menyampaikan bahwa penyediaan layanan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Diharapkan, kehadiran layanan ini dapat menjadi langkah awal menuju sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan humanis.(YAI)