Tembilahan – Ketua Pengadilan Agama Tembilahan yang diwakili oleh Ahmad Zaki Rusmani, S.H.I (Panitera) hadiri Rapat Paripurna ke-28 DPRD Inhil, Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025, bertempat di Gedung DPRD Kab. Indragiri Hilir, pada Senin pagi, tanggal 13 Oktober 2025.

Terlaksananya kegiatan ini berdasarkan undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Nomor : 900.1.1.3/DPRD/381, tertanggal 07 Oktober 2025.

Rapat Paripurna ke-28 DPRD Inhil ini, terkait tentang Penyampaian Laporan Reses III Masa Persidangan III Tahun 2025 dan Pengumuman Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh pihak legislatif, Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini mengatakan, bahwa Pemkab Inhil juga telah menyerap aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan. 

“Jika DPR menampung aspirasi masyarakat melalui reses, kami pemerintah menyambutnya melalui Musrenbang. Kedua pihak ini wajib bersinergi, memikirkan bagaimana usulan tersebut dapat ditindaklanjuti,” terang Yuliantini saat dijumpai awak media usai Paripurna.

Lebih lanjut Wakil Bupati menambahkan, program kegiatan yang disusun Pemda dan disepakati oleh DPRD hendaklah berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pimpinan Daerah dan DPR sama-sama dipilih oleh rakyat, maka sudah sepatutnya kita bekerja dan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wabup Yuliantini.