rev04

Pasir Pengaraian, 9 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melakukan revisi Halaman III DIPA 04 Tahun Anggaran 2025 melalui aplikasi SAKTI. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah penyesuaian terhadap kebutuhan riil anggaran agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih efektif serta akuntabel.

Sebelum pengajuan revisi, KPPN Pekanbaru mengingatkan agar setiap satuan kerja melakukan penyesuaian pada Halaman III DIPA. Penyesuaian mencakup realisasi anggaran bulan Juli s.d. September agar sesuai dengan kondisi aktual, serta penyusunan rencana anggaran bulan Oktober s.d. Desember disesuaikan dengan kebutuhan yang telah dihitung secara cermat.

Setelah melakukan input data revisi di aplikasi SAKTI, bagian PTIP melengkapi seluruh syarat pengajuan revisi Halaman III DIPA, termasuk pengunggahan dokumen pendukung yang diperlukan agar proses revisi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan.

Dengan selesainya proses revisi ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DIPA 04 dapat berjalan optimal serta mendukung peningkatan kinerja Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada akhir tahun anggaran 2025.(GSN)